Satu WBP Tamping Dapur Lapas Permisan Dapatkan Program PB

    Satu WBP Tamping Dapur Lapas Permisan Dapatkan Program PB
    Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Jumat (7/6/2024). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN –  Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Jumat (7/6/2024).

    Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial MS (41) kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    MS harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan karena terjerat perkara Narkotika Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

    Warga Binaan pemasyarakatan asal Jepara tersebut dipandang layak dan berhak untuk mendpatkan Program Pembebasan Bersyarat. 

    Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan MS merupakan Warga Binaan Pemasyarakatn yang aktif dalam berkegiatan dan berkontribusi positif.

    MS diketahui aktif berkontribusi sebagai Tamping Dapur di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Sebagai Tamping Dapur MS bekerja dengan baik dan memuaskan.

    “Setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat semoga MS dapat berkontribusi secara positif dalam kehidupan bermasyarakat, ” ungkap Bobby.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Kedatangan 4 PK Bapas Nusakambangan

    Artikel Berikutnya

    Belajar Tajwid dalam Pembinaan Kepribadian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Laksanakan Upaya Preventif, Lapas Permisan Rutin Laksanakan Pemeriksaan Badan dan Barang Pengunjung WBP
    Lapas Permisan Laksanakan Kegiatan Rutin Pemeriksaan Barang dan Penggeledahan Badan Pembesuk Warga binaan
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut

    Ikuti Kami