NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dengan mengusung tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak" dilaksanakan terpusat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara virtual, Senin (29/04).
Dalam amanatnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyampaikan perjalanan panjang Pemasyarakatan selama 60 Tahun harus memastikan kehadirannya sebagai subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi sampai pasca-ajudikasi.
"Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dengan tema Pemasyarakatan PASTI Berdampak bukanlah kegiatan seremonial semata tetapi ini merupakan momentum komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, " Ucap Yasonna.
Dengan adanya Undang - Undang tersebut Menkumham mengingatkan bahwa insan Pemasyarakatan harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pembinaan dan mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Dimana kedepannya pemidanaan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan.
Baca juga:
Selamat Memperingati Hari Bhayangkara
|
"Peran Pemasyarakatan yang sentral dalam upaya penjaminan hak yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana, " Ungkapnya.
"Peran yang besar tersebut harus benar-benar dimanfaatkan secara profesional dan tanggung jawab, " Pungkasnya.
Dengan kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan ini insan Pemasyarakatan dapat berkinerja tinggi, menjaga integritas, mengayomi dan berbudaya anti korupsi, serta dapat berprestasi seraya menghindarkan diri menjadi benalu, parasit dan virus organisasi.
Kegiatan ini diikuti seluruh petugas Lapas Permisan di aula kunjungan secara virtual dan khidmat.