Berkah HUT RI ke-78 Satu Napiter Lapas Permisan Bebas

    Berkah HUT RI ke-78 Satu Napiter Lapas Permisan Bebas
    Satu Napiter Lapas Permisan bebas di hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kamis (17/08). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Satu Narapidana Tindak Pidana Terorisme Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas tepat pada perayaan Hari Kemerdekaan RI yang ke-78 (17/8).

    Narapidana Tindak Pidana Terorisme tersebut adalah AW (40) mendapat vonis pidana 4 tahun. Ia harus menjalani masa pidana atas perkara terorisme pasal 15 UU/RI No 15 Tahun 2003. Napiter yang berasal dari Kota Ambon tersebut dibebaskan setelah mendapatkan Remisi Umum 2023 (RU II) pada Kamis lalu.

    Kegiatan pembebasan AW dari Lapas Permisan berlangsung pada pukul 09.20 WIB dengan didampingi oleh dua orang Petugas Registrasi Lapas Permisan. Selanjutnya Narapidana dijemput oleh sebuah tim yang terdiri dari Densus 88 dan BNPT yang saling bersinergi.

    AW menjalani masa pidana di Lapas Permisan selama 2 bulan 9 hari. Ia kemudian dapat dibebaskan setelah menerima Remisi Umum 2023 yang membuat masa pidananya berkurang selama 6 bulan.

    Selanjutnya AW akan dipulangkan ke tempat asalnya di Desa Batu Merah Puncak Kota Ambon. Plt. Kalapas Permisan Mardi Santoso menjelaskan bahwa kegiatan pembebasan Narapidana Tindak Pidana Terorisme berlangsung dengan aman dan telah sesuai dengan UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022.

    "AW telah menjalani masa pidananya dan mengikuti program pembinaan kepribadian di dalam Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kami berharap melalui program pembinaan yang telah kami berikan AW dapat menjadi pribadi yang bersinergi dalam kehidupan bermasyarakat, " Ungkapnya.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Satu Napiter Lapas Permisan Bebas di Hari...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Adakan Lomba untuk WBP Semarakkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Meningkatkan Kesejahteraan Psikologis: Pelatihan Khusus untuk Petugas Lapas Nusakambangan

    Ikuti Kami